Pengarahan ini diikuti oleh puluhan pegawai Rutan Kelas IIB Demak yang dengan antusias mengikuti materi yang disampaikan. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip netralitas ASN, kode etik ASN, serta contoh kasus dan solusi dalam menjaga netralitas dalam berbagai situasi.
Ini merupakan momentum bagi pegawai Rutan Kelas IIB Demak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat di bidang peradilan pidana. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga penegak hukum dapat semakin ditingkatkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono mengatakan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pegawai Rutan dalam memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN yang harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari," ucap Hemu.