"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya Gobel kepada Anggota DPR RI yang kemudian menyatakan 'setuju' dan disambut ketukan palu sidang tanda disahkannya RUU PLP menjadi UU.
Salah satu tujuan dasar pembentukan RUU PLP adalah karena pengaturan tentang praktik psikologi, sehingga hal ini belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk melakukan praktik psikologi. Selain itu, dengan disahkan UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta yang paling penting adalah kualitas SDM psikologi itu sendiri.Â