Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Apakah UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sudah Cukup Baik?

3 Mei 2023   10:00 Diperbarui: 3 Mei 2023   20:48 524 2
RUU Profesi Psikologi, yang kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi dan terakhir berganti nama menjadi RUU PLP pada Mei 2002 telah disahkan. Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (7/7), RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya Gobel kepada Anggota DPR RI yang kemudian menyatakan 'setuju' dan disambut ketukan palu sidang tanda disahkannya RUU PLP menjadi UU.

Salah satu tujuan dasar pembentukan RUU PLP adalah karena pengaturan tentang praktik psikologi, sehingga hal ini belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk melakukan praktik psikologi. Selain itu, dengan disahkan UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta yang paling penting adalah kualitas SDM psikologi itu sendiri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun