23 Oktober 2015 15:47Diperbarui: 23 Oktober 2015 16:391831
Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kita tahu dan paham benar kalau lapangan pekerjaan di Indonesia ini sangat terbatas, banyak cara di tempuh untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Bagi mereka yang mempunyai pendidikan tinggi dan kompetensi yang bagus, ini tidak jadi masalah namun bagi mereka yang tingkat pendidikan dan pengetahuannya rendah ini menjadi masalah besar. Mengamen menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang ingin menyambung hidup, tapi yang menjadi masalah apakah kehidupan mereka layak?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.