Limbah PKS PTPN VI Rimdu Tebo Dapat Digunakan untuk Pupuk
3 Desember 2018 20:55Diperbarui: 3 Desember 2018 21:052500
Terkait adanya informasi bahwa pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTP Nusantara VI Rimbo Dua (Rimdu) Kabupaten Tebo provinsi Jambi membuang limbah ke Sungai Alay melalui saluran parit yang ada di jalan Camar desa Sapta Mulia, dibantah oleh pihak Manajemen PKS PTPN VI Rimdu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.