KSPPS BMT Al-Falah Dongkrak Ekonomi UMKM di Masa Pandemi
12 Juni 2021 06:25Diperbarui: 12 Juni 2021 17:5316233
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah, sebuah lembaga keuangan non-bank berbadan hukum koperasi dengan operasional yang berlandaskan syariat Islam. Koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu koperasi konvensional dan koperasi syariah yang di Indonesia sendiri disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT atau yang lebih dikenal dengan sebutan bank syariah berasal dari bahasa Arab. Kata Bait yang berarti rumah dan Maal yang artinya harta. Oleh karena itu pemaknaannya adalah BMT sebagai rumah untuk mengumpulkan atau menghimpun dana berupa penitipan harta seperti zakat, infak dan shodaqoh. Selain itu, kata Bait (rumah) yang dikorelasikan dengan kata Tamwil, maka pemaknaan BMT menjadi rumah untuk mengembangkan harta melalui penyimpanan tabungan maupun memberikan pembiayaan untuk mendukung kegiatan bermuamalah di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.