Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tentang Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Thn 2019 tentang Perkawinan

18 Desember 2021   19:34 Diperbarui: 18 Desember 2021   19:36 75 1
 Indonesia adalah negara yang kaya akan subkultur dan keberagaman di dalam itu keanekaragaman ini dimulai dari berbagai suku bangsa hingga keragaman rohani islam,kristen,katolik,hindu dan budha adalah agama yang sudah ada sejak lama disamping itu banyak orang yang pro dan kontra terhadap sulitnya diskusi rancangan perkawinan. permulaan sistem rancangan perkawinan yaitu karena banyaknya masalahnya yang timbul dalam keluarga itu sendiri, khususnya istri tidak ada hak, merasa tertindas dan banyaknya alasan yang berbeda. Hal ini membuat organisasi wanita menyuarakan suaranya untuk mendapatkan kesetaraan tentang laki-laki dan perempuan. isi undang-undang No 1 tahun 1974 tidak membatasi keberadaan poligami, tetapi mengizinkannya pada situasi dengan syarat yang memberatkan adanya poligami dan unsur yang paling penting adalah Undang-undang peraturan No 1 tahun 1974 yaitu asas perkawinan di indonesia khususnya poligami. hak dan kewajiban antara suami dan pasangan juga diatur sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjatuhkan kedudukan wanita dalam perkawinan. perbedaan pandangan di masyarakat tentang poligami berdiri karena fakta di satu sisi poligami dianggap sebagai sunnah Nabi bahkan di perbolehkan dan di benarkan dengan menggunakan Al-quran tetapi bagaimanapun poligami dianggap membawa ketidaksetaraan dan ketimpangan peran suami istri dalam perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun