6 Februari 2020 18:38Diperbarui: 7 Februari 2020 09:577861
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas untuk mencegah, mengawasi dan menindak (potensi) pelanggaran pada ajang kontestasi pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain merupakan amanat Undang-undang, kerja tersebut bagian dari bentuk mengimplementasikan tradisi demokrasi yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Bawaslu mulai dari tingkatan pusat hingga jajarannya berupaya untuk mendesain kerja-kerja pengawasan melalui produk aturan hingga kebijakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.