16 April 2020 17:19Diperbarui: 16 April 2020 17:155900
Berdasarkan Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.