Saat ini pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia, bahkan per tanggal 20 juli 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperpanjang masa PPKM darurat hingga 25 Juli. Pandemi ini tidak tahu sampai kapan berakhirnya, semua kegiatan dibatasi begitupun dengan sektor pendidikan yang mengharuskan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, seperti yang diterbitkan kemendikbud Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa pandemic COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL