"Ubi societas ibi ius", adalah ungkapan dalam bahsa Yunani yang jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris kurang lebih berbunyi, "Where there is a society, law will be there". Dalam pengertian bahasa Indonesia, kita bisa katakan, di mana ada masyarakat di situ pasti ada hukum. Baik itu tertulis dengan jelas dalam satu kitab undang-undang, maupun tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL