Mohon tunggu...
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat Mohon Tunggu... Dosen - Manusia yang selalu terbangun ketika tidak tidur

Manusia hidup harus dengan kemanusiaannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Hukum dan Masyarakat

11 Juni 2020   06:20 Diperbarui: 11 Juni 2020   06:56 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Ubi societas ibi ius", adalah ungkapan dalam bahsa Yunani yang jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris kurang lebih berbunyi, "Where there is a society, law will be there". Dalam pengertian bahasa Indonesia, kita bisa katakan, di mana ada masyarakat di situ pasti ada hukum. Baik itu tertulis dengan jelas dalam satu kitab undang-undang, maupun tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.

Untuk bisa mengerti secara hukum secara utuh, seseorang butuh mengkajinya dalam waktu yang lama. Bahkan seorang yang berkelas Profesor sekalipun belum tentu bisa menjelaskan secara penuh dam utuh tentang hukum, karena jangan-jangan hukum itu sendiri tidak pernah berada dalam wujud yang utuh tadi. Hukum selalu menampakkkan diri dalam satu wajah dimensi tergantung darimana dia dipandang dan elaborasi.

Secara sederhana, untuk mengenal hukum paling tidak harus mengerti tiga hal tentang hukum, yaitu pengertiannya, fungsinya, dan prinsip-prinsipnya. Saya kira ini penting agar kita tidak salah paham terhadap hukum dan selalu mempersalahkan hukum atas begitu semrawutnya tatanan kehidupan ini.

Pengertian hukum sendiri sampai saat ini masih belum seragam. Hukum seperti sebuah limas mutiara yang setiap pasang mata hanya bisa melihat dari salah satu sudutnya. Karena banyaknya para pakar yang memberikan pandangan tentang pengertian hukum itu, maka para sarjana di akhir masa ini, berusaha menglompokkan pandangan mereka dalam beberapa kelompok. Ada kelompok sosiologis, seperti Roscoe Pound, Jhering, dan Bellefroid. Ada kelompok Realis, seperti Holmes dan Salmond. Ada kelompok antropologis, seperti Schapera, dan Gluckman. Ada aliran Historis, seperti Karl von Savigny. Ada kelompok Hukum Alam, seperti Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Jhon Lock maupun Imanuel Khan. Ada kelompok Positivis, seperti Jhon Austin, Blackstone, maupun Hans Kelsen. Masing-masing kelompok memiliki pandangan tersendiri, sehingga tidak heran sampai saat ini pun kita masih saja merasa asik memperdebatkan soal definisi hukum.

Meski hukum memiliki banyak definisi, namun secara umum, bagi masyarakat banyak, hukum lebih mudah dimengerti dengan melalui pandangan kaum positivis. Bagi kaum ini, hukum dimaknai sebagai seperangkat peraturan yang berisi perintah maupun larangan yang bersifat memaksa dari pihak yang memiliki otoritas kuasa untuk mengeluarkan aturan tersebut, dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Dengan pengertian seperti ini, kita akan melihat hukum tersimbolkan dengan satu tumpuk buku undang-undang, seragam polisi, kantor pengadilan, dan penjara. Pandangan seperti ini tidak keliru. Karena memang keberadaan dari simbol-simbol tadi adalah sebagai sebuah wujud hukum yang paling nyata.

Meskipun pandangan ini sering di"ejek" oleh kelompok lain, sebagai sebuah pandangan yang ketinggalan jaman, pandangan yang tidak jernih, menyamakan manusia seperti mesin, memposisikan aparat hukum sebagai sebatas corong undang-undang dan sebagainya, namun dalam kenyataannya pengertian hukum yang seperti inilah yang paling mudah dimengerti.

Memang banyak teori hukum yang berkembang, namun apakah itu pernah menjadi perbincangan masyarakat umum? Tidak pernah. Karena memang teori itu bukan bagian atau wilayah berpikir masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya peraturan dan aparat hukum yang mampu membawa manusia yang mematuhinya dalam derajat yang lebih tinggi. Keadilan. Wilayah teori adalah bagian para pakar yang mestinya mengabdi pada masyarakat, bukan malah justru terlena dalam kepakarannya sehingga membuat banyak teori yang justru menjauhkan hukum dari masyarakat.

Terkait dengan fungsi utama hukum sendiri jika hendak dirangkum berdasarkan sekian fungsi yang ada adalah ketertiban. Hukum ada demi tertibnya masyarakat, demi teraturnya tata kehidupan manusia yang saling bersinggungan. Jadi jelaslah bahwa hukum ada adalah untuk manusia, sehingga hukum hanyalah sebuah piranti lunak yang mengarahkan kehidupan manusia dalam ketersinggungannya dengan orang lain. Adapun prinsip utama hukum yang diketahui banyak masyarakat adalah bahwa hukum mengikat dengan ancaman sanksi. Hukum haruslah tegas dan berwibawa. Adapun dalam kenyataan hukum yang dikenal jauh panggang dari api. Yang tidak tegas dan pasti bukan hukum, itu hanya sesuatu yang seperti/mirip hukum. Begitulah mungkin adanya.

Syarif_Enha@PelemWulung, 1 Nopember 2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun