Tentang Pembayaran Manfaat Pensiun secara Sekaligus di DPLK?
2 Februari 2024 07:07Diperbarui: 2 Februari 2024 07:41762
Siapapun yang menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada akhrinya berhak atas manfaat pensiun. Karena manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta DPLK baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Maka manfaat pensiun, sejatinya dapat dibayarkan secara berkala atau secara sekaligus. Bagi DPLK, tentu saja tata cara pembayaran manfaat pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.