10 November 2023 08:33Diperbarui: 10 November 2023 08:361981
UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menyebut program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, setiap pekerja bila ingin tetap sejahtera di masa pensiun maka harus berani menyisihkan sebagian gaji atau penghasilan untuk hari tua. Tapi sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja yang memiliki program pensiun. Survei SLIK OJK tahun 2022 menyebut tingkat inklusi (kepemilihan) dana pensiun di Indonesia hanya sebesar 5%. Artinya, 95% dari 136 juta pekerja di Indonesia tidak punya program pensiun. Maka wajar, survei menyebut 9 dari 10 pekerja sama sekali tidak siap pensiun alias berhenti bekerja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.