Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Gubernur Anies Resmi Menutup Outlet Holywings di Jakarta

28 Juni 2022   11:01 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:18 88 1
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mencabut izin bisnis seluruh outlet Holywings yang beroperasi di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan output temuan dan rekomendasi berdasarkan organisasi perangkat wilayah yakni Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Jakarta.

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Benny Agus menjelaskan, sebanyak 12 outlet Holywings Group terbukti melanggar sebagai akibatnya ijin usahanya dicabut. "Sesuai arahan Gubernur buat menindak tegas sinkron ketentuan dan berdasar dalam rekomendasi dan temuan 2 OPD Pemprov Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut biar   bisnis 12 outlet Holywings pada Jakarta" ungkapnya hari Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu Kepala Disparekraf Jakarta Andhika Permata menjelaskan, memang terdapat temuan waktu pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan. "Pertama output inspeksi & penelitian dokumen perizinan dan pantauan lapangan, Holywings Jakarta terbukti belum punya sertifikat baku KBLI 56301 yakni buat bisnis bar yg terverifikasi" paparnya.

Sertifikat baku tadi seharusnya dimiliki sang operasional bisnis yakni bisnis yg menghidangkan bir dan non alkohol dan makanan kecil buat umum. Disebutkan bahwa Holywings Jakarta hanya punya SKP (Surat Keterangan Pengecer) buat pengecer bir dimana penggunaannya hanya boleh untuk dibawa pulang, tidak diminum di tempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun