Menguji Kekuatan Hukum Edaran Dilarang Cuti Yuddy Chrisnandi
28 Juni 2016 14:12Diperbarui: 24 Desember 2016 13:435066311
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada PNS tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437. Surat edaran bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.