28 Desember 2018 14:56Diperbarui: 28 Desember 2018 23:044730
Sebuah intstruksi apalagi terkait dengan aturan yang harus ditaati bersama di sebuah lembaga terkait, tentu saja telah dipikirkan matang-matang. Instruksi bukan sekadar coba-coba, terlebih tak ada hal krusial yang dimaksudkan didalamnya. Itulah kenapa, soal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, justru dinilai lemah bahkan terkesan "setengah hati" karena tak melalui pembahasan bagaimana dampak setelah aturan itu diberlakukan. Benar saja, instruksi ini hanya seumur jagung karena jelas menuai polemik dan sudah seharusnya aturan kerapian berjilbab bagi ASN wanita ini dicabut karena memang mengatur pemakaian jilbab tentu saja bukan hal krusial.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.