12 Mei 2018 16:39Diperbarui: 12 Mei 2018 22:1624812
Aktivitas politik, tidak dilarang di masjid, karena nilai-nilai substantif didalamnya yang dapat mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar). Yang dilarang adalah "politisasi", memanfaatkan masjid sekadar sarana dukung-mendukung politik seraya mengumbar keburukan kelompok lain yang berseberangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.