Kini KPK Resmi Bagian Eksekutif, Kewenangan Tetap Kuat
9 Februari 2018 08:40Diperbarui: 9 Februari 2018 09:555923
Sekarang KPK resmi bagian dari eksekutif dan jadi objek pengawasan DPR. Ambiguitas kedudukan KPK selama ini otomatis berakhir. Demikian Putusan MK No 36/PUU-XV/2017, terkait gugatan beberapa pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK oleh DPR, di Gedung MK, Kamis (8/2/2017) kemaren.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.