Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kini KPK Resmi Bagian Eksekutif, Kewenangan Tetap Kuat

9 Februari 2018   08:40 Diperbarui: 9 Februari 2018   09:55 592 3
Sekarang KPK resmi bagian dari eksekutif dan jadi objek pengawasan DPR. Ambiguitas kedudukan KPK selama ini otomatis berakhir. Demikian Putusan MK No 36/PUU-XV/2017, terkait gugatan beberapa pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK oleh DPR, di Gedung MK, Kamis (8/2/2017) kemaren.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun