Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

UU KDRT Melindungi Maniak?

26 Juni 2012   05:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:31 752 0
Sebagai sesama perempuan sekaligus saudara, sangat kasihan melihat kakak saya. Ia sering dipukuli oleh kakak ipar saya. Dua hari yang lalu bahkan satu giginya copot karena kena jotos. Saya sudah beberapa kali menyarankan agar ia lapor polisi, tetapi ia selalu diam, terlihat tertekan dan pasrah. Bolehkan saya selaku keluarganya melapor ke polisi? Saya sudah baca sekilas UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, katanya harus ada pengaduan. Tapi mengapa polisi bisa menghentikan pengusutan bila pengaduan dicabut?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun