Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

PUK PT. Jovan Batal Gelar Mogok Kerja

22 Oktober 2015   14:50 Diperbarui: 22 Oktober 2015   17:31 80 0
“Surat kontrak kerja yang saya pegang bersama teman-teman yang lain hanya menyebutkan pihak perusahaan, bukan atas nama orang yang mewakili perusahaan sebagaimana surat kontrak yang semestinya,dan anehnya  di halaman akhir surat tersebut hanya di bubuhi stamp perusahaan tanpa adanya tandatangan, jelas hal ini bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 54 khususnya huruf I”. Ujar Daniel ketika di hubungi melalui sambungan telepon, dan pada waktu bersamaan pihak kepolisian juga sibuk menghubunginya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun