Analisis Hukum Fatwa MUI tentang Vaksin MR dari Haram Menjadi Mubah
23 Agustus 2018 16:40Diperbarui: 23 Agustus 2018 16:569820
Belakangan ini kita dibingungkan oleh fatwa MUI tentang keharaman vaksin MR. Hal ini wajar karena pemerintah sedang gencar kampanye vaksin MR untuk menghadapi serangan penyakit campak Rubella. Permasalahan bukan karena vaksin tidak penting, namun karena vaksin tersebut mengandung unsur babi dan turunannya. Â Beberapa daerah dilaporkan menghentikan imunikasi dengan vaksin MR karena keharamannya tersebut.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.