Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perjuangan "Mengabadikan" Harta Umat Melalui Wakaf Uang di Bank Syariah

7 Januari 2011   21:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:51 463 2

 Dalam sebuah ceramahnya, prof Tolchah menegaskan bahwa wakaf uang hanya boleh dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. LKS-PWU yang ditunjuk berdasarkan  Keputusan Menteri Agama  Nomor 4 Tahun 2009 sementara ini berjumlah 5 buah, yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dalam waktu dekat, bank-bank sejenis yang berlabel syariah pun akan memiliki kesempatan serupa setelah melalui mekanisme tertentu.

BWI sekarang ini memiliki dua rekening khusus di setiap LKS-PWU, yakni satu “rekening tampung” wakaf uang dan satu “rekening hasil” pengelolaan wakaf uang. Alasan dibukanya dua rekening yang berbeda tersebut adalah karena dalam aturan wakaf uang, dana yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat adalah dana bagi hasil dari pengelolaan wakaf uang. Ini berarti dana yang berada dalam rekening tampung wakaf harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh berkurang walau satu rupiah pun. Dana ini hanya dapat digunakan sebagai modal, misalnya untuk investasi dalam produk perbankan syariah, seperti mudharabah dan murabahah. Dengan kata lain, dana wakaf uang harus tetap “abadi” sebagaimana karakter dasar wakaf. Adapun dana dalam rekening hasil pengelolaan bisa digunakan untuk keperluan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat kurang mampu tanpa dibatasi oleh pertimbangan suku, ras, atau bahkan agama. Inilah indahnya wakaf uang!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun