Mohon tunggu...
KOMENTAR
Makassar

Bantuan Alsintan Mutlak untuk Kelompok, Bukan Milik Ketua atau Pribadi

14 Juni 2022   08:55 Diperbarui: 14 Juni 2022   09:31 116 0
Bertambahnya luas areal pertanaman dan langkanya tenaga kerja pada sektor pertanian untuk saat ini, menjadikan kebutuhan pada Alat dan Mesin pertanian menempati posisi yang urgent bagi petani. Untuk itu, diperlukan adanya peningkatan pemanfaatan dan fasilitasi penyediaan alat dan mesin pertanian.

Hal itu dikemukakan oleh Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Hj. Nuraini saat memberikan materi pada kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Staf Lapangan Program IPDMIP Regional 6 Sulawesi bertempat di aula kantor BPP Lembang, kamis(09/06/2022).

Lebih lanjut, Hj. Nuraini menegaskan di depan para peserta bahwa bantuan alat dan mesin pertanian yang telah disalurkan selama ini oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah milik kelompok, bukan milik ketua kelompok atau perseorangan dan harus jelas pemanfaatannya.

"Bantuan alsintan yang selama ini telah kami salurkan, bukanlah milik ketua kelompok atau perseorangan, tetapi milik seluruh petani yang tergabung dalam kelompoktani penerima bantuan tersebut," tegas Hj. Nuraini, "artinya, alat dan mesin pertanian ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama-sama."

Selain itu, Hj. Nuraini juga menjelaskan prosedur pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian, termasuk mewajibkan kelompoktani penerima bantuan alsintan agar membentuk UPJA yang bertugas untuk memelihara, menjaga dan menggunakan bantuan sesuai dengan fungsinya serta melaporkan pemanfaatannya dan hasil usaha jasanya pada setiap musim tanam.

"Jika ditemukan adanya bantuan alsintan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka kami akan langsung melakukan penarikan terhadap bantuan alsintan tersebut dan segera memindahkan ke kelompoktani yang jelas-jelas membutuhkannya." Tutupnya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun