24 Agustus 2018 19:14Diperbarui: 27 Agustus 2018 18:292981
Melaksanakan ibadah haji itu hukumnya menjadi wajib untuk orang Islam yang mampu secara finansial, jasmani, dan rohani. Namun bukan berarti orang yang tidak mampu dari segi ekonomi tetap dibolehkan mendaftar haji, asal mempunyai biaya untuk membayar ONH dari uang tabungan , hadiah, hibah, itu sah-sah saja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.