Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kepasrahan dalam Memenuhi Panggilan Haji

24 Agustus 2018   19:14 Diperbarui: 27 Agustus 2018   18:29 298 1
Melaksanakan ibadah haji  itu hukumnya menjadi wajib untuk orang Islam yang mampu secara finansial, jasmani, dan rohani. Namun bukan berarti orang yang tidak mampu dari segi ekonomi  tetap dibolehkan mendaftar haji, asal mempunyai biaya untuk membayar ONH dari uang tabungan , hadiah, hibah, itu sah-sah saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun