Menjalani Profesi Pustakawan Itu Perlu Percaya Diri
18 Agustus 2018 17:43Diperbarui: 19 Agustus 2018 09:358661
Pustakawan sebagai profesi baru diakui oleh pemerintah secara sah pada tahun 1988 saat dikeluarkannya Keputusan Menpan No.18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Sejak saat itu pustakawan (PNS) mendapat tunjangan fungsional pustakawan, sedang yang non PNS sampai saat ini masih berjuang karena belum mendapat tunjangan fungsonal seperti PNS, karena tergantung dari kemampuan keuangan lembaga swasta. Bisa jadi lebih tinggi dari ketentuan kalau lembaga swasta bonafit, atau dibawahnya, bahkan tidak mendapatkannya karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.