Perkembangan Penerapan IPTEK dan Pengaruhnya terhadap Masalah Lingkungan Hidup
22 Januari 2023 14:46Diperbarui: 22 Januari 2023 14:5812707
Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing masyarakat dan pelaku pembangunan lain, dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional, dipertegas dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.