Bawa Perubahan Perilaku pada Anak Sekolah Dasar untuk Selalu Menerapkan Protokol Kesehtaan 3M di Lingkungan Sekolah
28 Desember 2021 15:00Diperbarui: 28 Desember 2021 15:103291
Cirebon (28/12/2021) - Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 34 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tanggal 19 Agustus 2021 yang berisi keputusan diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkatan SD dan SMP di Kabupaten Cirebon dengan syarat harus memenuhi sarana protokol kesehatan. Berlangsungnya PTM di tengah pandemi meningkatkan risiko terjadinya penularan COVID-19 pada warga sekolah. Terutama pada anak yang cenderung memiliki karakteristik bermain dan memiliki kesadaran kesehatan yang rendah. Diperlukan edukasi dan pengadaan fasilitas penunjang protokol kesehatan agar anak SD mau melakukan perubahan perilaku ke arah kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.