Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Jika Sebelumnya Rumit, Hibah ke Mesjid Jadi Mudah (Permendagri 14/2016 tentang Perubahan Permendagri 32/2011)

20 April 2016   10:39 Diperbarui: 4 April 2017   18:27 173 0
Jika dalam Permendagri 32 Tahun 2011 setiap penerima hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di kementrian Hukum dan HAM, maka melalui perubahan Permendagri 14 Tahun 2016, pada Pasal 6 ayat (5) huruf (b) dan huruf (c), khusus untuk badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dapat menerima hibah cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun