Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Menindak Penjahat Lingkungan Cikantor (Pesawaran, Lampung)

6 Februari 2011   22:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 818 0
Peristiwa keracunan 200-an orang warga Sinar Harapan, Kedondong, Pesawaran, Lampung dan kematian flora-fauna serta hewan peliharaan warga di sekitar Sungai Cikantor, yang diduga terjadi akibat pencemaran sungai oleh usaha pertambangan, telah berlalu lebih dari enam bulan (sejak 7 Agustus 2010).

Memang, biaya perawatan serta ganti kerugian yang terkait peristiwa tersebut telah ditanggung oleh PT Napal Umbal Picung (NUP) selaku perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di daerah itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Namun mengenai penyebab peristiwa keracunan, pihak yang bertanggung-jawab, serta upaya penegakan hukum dalam menyikapi peristiwa tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.

Padahal apabila dibiarkan berlalu begitu saja, tentu kemungkinan terjadinya peristiwa pencemaran Sungai Cikantor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya di provinsi Lampung akan semakin besar.

Pencemaran Lingkungan Hidup

Berbagai pihak meyakini, bahwa dugaan penyebab peristiwa keracunan karena terjadi pencemaran di Sungai Cikantor. Warga di sekitar sungai cikantor mengakui, bahwa saat peristiwa tersebut banyak flora dan fauna di Sungai Cikantor mati serta diiringi timbulnya bau tidak sedap yang bersumber dari Sungai Cikantor.

Dugaan kuat penyebab peristiwa tersebut, adalah akibat tercemarnya Sungai Cikantor oleh Limbah B3 yakni Sianida.

Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam Hendargo Abu Ismoyo menjelaskan, hasil penyelidikan tim KLH menyimpulkan, PT N diduga kuat melepaskan limbah sianida ke Sungai Cikantor. lebih lanjut menurutnya, "Kegiatan perusahaan itu patut diduga melanggar tata cara pengelolaan limbah B3 karena tidak ada saluran ke kolam penampungan air larian, juga tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah B3".

Menurut UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pencemaran Limbah B3, selain menimbulkan dampak negatif yang besar, juga mengakibatkan kualitas fungsi lingkungan hidup yang telah tercemar sulit untuk dipulihkan. Karena itu UUPPLH mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berwawasan lingkungan, demi terwujudnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai langkah represif menindak penjahat lingkungan hidup, maka UUPPLH memberikan ancaman pidana bagi tindakan dan/ atau aktivitas setiap orang yang mengakibatkan kerugian serius terhadap lingkungan hidup. Pemberian pidana diharapkan mampu menimbulkan efek jera.

Dengan begitu pelaku tindakan dan/ atau aktivitas setiap orang yang melampaui baku mutu air dan tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan berwawasan lingkungan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya (prefensi khusus). Selain itu, dengan keberadaan fungsi prefensi umum penjatuhan sanksi pidana, maka ancaman serius terhadap lingkungan hidup akan dapat berkurang.

Mengidentifikasi Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Menurut Pasal 97, 98, dan Pasal 99 UUPPLH menjelaskan bahwa, setiap orang yang karena perbuatannya, mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan, yang diacam pidana.

Unsur yang harus dibuktikan untuk mengidentifikasi terjadinya tindak kejahatan lingkungan sebagaimana tersebut diatas, yakni : apakah pencemaran air di sungai Cikantor telah melewati ambang batas baku mutu air yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang berlaku?.

Menjawab pertanyaan tersebut, maka diperlukan uji laboraturium untuk memastikan status ambang batas baku mutu air sungai Cikantor.

Pelaksanaan uji laboraturium memerlukan sumber daya yang besar, baik sumber daya manusia, peralatan, dan dana. Hal ini tentunya tidaklah mampu dijalankan oleh masyarakat secara umum. Dalam hal ini, sesuai dengan tanggung jawabnya maka masyarakat dapat menggantungkan beban pembuktian kepada aparatur pemerintah terkait.

Sayangnya, dengan lemahnya good governance serta tingginya angka korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) aparat pemerintah di Indonesia, maka hasil yang diharapkan oleh masyarakat jauh panggang dari api. Kejelasan hasil uji laboraturium sungai Cikantor sejak bulan agustus lalu, dapat menjadi bukti yang tak terbantahkan!.

Padahal diawal peristiwa berlangsung, KLH telah mampu memberikan dugaan awal penyebab pencemaran., yakni terjadinya pencemaran oleh limbah B3.  Anehnya, seiring berjalannya kasus, bukannya kejelasan yang dihasilkan namun malahan timbul kabut gelap yang semakin melingkupi tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut.

Parahnya lagi, kenyataanya dalam berbagai kasus (contohnya kasus Buyat) teryata harapan hasil uji laboraturium yang dilaksanakan oleh pemerintah, tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, dengan mencermati peristiwa keracunan tersebut, maka masyarakat layak berasumsi bahwa telah terjadi kejahatan lingkungan yang menimbulkan korban dan kerugian yang nyata. Kejahatan berupa peristiwa pencemaran Sungai Cikantor yang telah melewati ambang batas baku mutu air.

Hal tersebut didasarkan pada dampak terjadinya pencemaran, yakni berupa korban keracunan 200-an warga Dusun Sinar Harapan, matinya flora dan fauna (seperti ikan-ikan dan tumbuhan) sungai cikantor, dan hewan-hewan peliharaan penduduk di sekitar sungai cikantor.

Apabila peristiwa pencemaran sungai cikantor yang telah melewati ambang batas baku mutu air tersebut terbukti, maka dapatlah dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan.

Lebih lanjut, apabila perbuatan tersebut dilakukan "dengan sengaja" (bukan kelalaian) serta mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dan/ atau bahkan menimbulkan korban jiwa maka ancaman pidana yang dijatuhkan akan lebih berat.

Alternatif lain untuk dapat mengidentifikasikan terjadi tindak pidana kejahatan lingkungan adalah melalui ketentuan kewajiban pengelolaan limbah B3. Ketentuan ini didasarkan adanya dugaan bahwa, penyebab pencemaran adalah limbah Sianida.

Konvensi Basel (1992) yang telah diratifikasi oleh sekitar 155 negara, termasuk Indonesia (Kepres 61/1993), mengkategorikan Sianida (organic sianid) sebagai limbah yang membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Lazimnya, Sianida digunakan di pertambangan. Sianida berfungsi untuk memisahkan kandungan emas dari material lainnya, sehingga unsur emas murni di dapatkan. Ironisnya, pada beberapa kasus pencemaran, limbah Sianida inilah yang langsung dibuang ke lingkungan hidup tanpa proses pengolahan dan nantinya membahayakan bagi manusia serta mahluk hidup lainnya.

Apabila aparat penegak hukum tidak mampu memastikan terlewatinya baku mutu air Sungai Cikantor, maka alternatif lain untuk mengidentifikasi terjadinya tindak pidana kejahatan lingkungan dapat didasarkan pada ketentuan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (sianida).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 103 UUPPLH, yang dapat diartikan bahwa, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang berlaku, ... diancam Pidana".

Unsur yang harus dibuktikan adalah : apakah terjadi pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan PUU, baik berbentuk cair maupun padat (karung-karung pasir), di sekitar daerah aliran Sungai Cikantor?

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan

Meningkatnya kesadaran lingkungan hidup di Indonesia ternyata belum mampu membuat seluruh stake holders terkait bertindak ramah lingkungan. Kecenderungan yang terjadi adalah bahwa penjahat lingkungan bertindak semakin profesional, terorganisir, dan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi sehingga berdampak sangat buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Ketidakmampuan, keengganan, dan/ atau bahkan keturut-sertaan pemerintah terkait dalam melaksanakan wewenang administrasi yang dimiliki, semakin melanggengkan langkah penjahat lingkungan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan lingkungan.

Padahal lingkungan adalah faktor penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Sungai Cikantor sangat penting dalam menunjang kehidupan khususnya ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat sekitar.

Keadaan tersebut menjadi landasan merevitalisasi keberadaan sanksi pidana terhadap penjahat lingkungan hidup. Fungsi penjatuhan sanksi pidana yang antara lain yakni, sebagai pembalasan, prevensi khusus, dan prevensi khusus merupakan langkah paling efektif dalam menindak penjahat lingkungan. Keberadaan pemidanaan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan pemerintah terkait dalam melaksanakan wewenang hukum administrasinya.

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan penegakan hukum yaitu faktor perundang-undangannya sendiri (substansi hukum), faktor penegak hukum termasuk kelembagaannya (struktur hukum) dan faktor kesadaran hukum masyarakat (kultur hukum).

Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan telah diatur dengan komprehensif di UUPPLH. Namun apabila tidak ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum, maka sanksi pidana yang tercantum dalam UUPPLH hanyalah sia-sia belaka. Akibatnya, UUPPLH sebagai dokumen kertas biasa tidak akan mampu berdaya guna dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Ketika dugaan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan pencemaran sungai Cikantor semakin kuat, maka aparat penegak hukum telah dapat mendayagunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH serta PUU lainnya (Acara Pidana).

Persoalannya adalah, seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan seperti harapan banyak pihak ditujukan terhadap bekerjanya aparatur penegak hukum, mampu atau tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan yang selama ini muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat formal administratif/birokratis.

Keyataanya, sampai saat ini hasil penelitian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait mengenai kondisi air Sungai Cikantor belum membuahkan hasil. Akibatnya, jangankan proses penyidikan diiringi penetapan tersangka penyebab pencemaran, aparat terkait cenderung berputar-putar mengenai ada tidaknya keberadaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Lambatnya kinerja aparat penegak hukum terkait patut dipertanyakan profesionalismenya. Padahal dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum terkait, tentunya tidaklah sulit untuk membuktikan, : Apakah telah terjadi pencemaran yang telah melewati baku mutu air Sungai Cikantor?.

Aparat penegak hukum, baik kepolisian serta KLH dan Bapedalda harus didorong dan diawasi agar menyelesaikan proses penegakan hukum pidana lingkungan Sungai Cikantor dengan professional, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan kesadaran hukum masyarakat Lampung pada khususnya diharapkan mampu mencermati, mengawasi, dan menilai kinerja penegakan hukum kasus pencemaran sungai Cikantor.

Dengan begitu maka kecurangan dan atau tindakan "main mata" dalam panggung penegakan hukum dapat teridentifikasi serta ditindak. Kesadaran hukum seluruh stakeholders sebagaimana dimaksud, adalah jaminan agar peristiwa Cikantor yang menimbulkan korban keracunan serta kerugian serius terhadap lingkungan tidak terjadi kembali.

Perlu diingatkan bahwa, dalam kasus kejahatan lingkungan sebagaimana diatur UUPPLH (Pencemaran Sungai Cikantor) maka upaya administrasi dan/ atau adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidaklah dapat meniadakan tanggung jawab aparat terkait untuk menegakkan ketentuan hukum pidana Lingkungan.

Hal tersebut secara jelas telah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 85 UUPPLH. Pasal 78 UUPPLH menjelaskan bahwa "Sanksi administratif ... tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana". Serta Pasal 85 UUPPLH Ayat (2), "Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini."

Tanpa adanya political will dari pemerintah terkait serta kesadaran hukum masyarakat untuk mengarustengahkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka harapan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan khususnya di provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya, hanyalah angan-angan belaka (**).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun