Transaksi Kode QR Kena MDR 0,7%, Merchant Kasih Surcharge ke Konsumen Enggak Ya?
20 Agustus 2019 16:37Diperbarui: 20 Agustus 2019 16:476702
Transaksi nontunai tengah menjamur di Indonesia, selaras dengan tren di dunia. Sistem pembayaran pun makin canggih, tidak lagi mengandalkan kartu, tetapi tinggal bawa ponsel pintar dan scan kode QR. Namun, bak petir menyambar di siang bolong, Bank Indonesia menerapkan standar kode QR dan menerapkan tarif merchant discount rate (MDR) 0,7% dari total transaksi. Kira-kira bakal bikin melempem transaksi nontunai enggak ya?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.