Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Gegara Hal ini Ketua DKPP di 'semprot' oleh Hakim MK

7 April 2024   00:05 Diperbarui: 7 April 2024   05:29 124 1
Ada yang menarik dalam sidang terakhir sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan kemarin Jum'at (5/4/2024).

Sidang yang dilaksanakan pada hari Jum'at kemarin (5/4/2024) oleh MK merupakan sidang terakhir dalam kasus perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anis-Muhaimin sebagai pemohon 1 dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sebagai pemohon 2.

Setelah sidang terakhir tersebut nantinya MK akan membacakan putusannya pada tanggal 22 April mendatang.

Sebagaimana diketahui agenda sidang terakhir di MK kemarin menghadirkan 4 menteri aktif pembantu presiden Jokowi yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Selain empat menteri aktif anak buah presiden Jokowi, agenda sidang di MK kemarin juga menghadirkan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Jika dalam sidang-sidang perkara PHPU pemilu 2024 sebelumnya para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh hakim MK boleh dimintai keterangan oleh para pemohon, pihak tergugat, pihak terkait maupun oleh para hakim MK sendiri maka dalam sidang terakhir kemarin para menteri serta ketua dan anggota DKPP yang hadir dipersidangan hanya boleh dimintai keterangan khusus oleh hakim MK saja.

Namun ada yang menarik dalam sidang terakhir di MK kemarin yakni saat ketua DKPP Heddy Lugito 'disemprot' oleh salah satu hakim MK sesaat setelah memberikan keterangannya dihadapan para hakim MK.

Hal tersebut karena saat memberikan keterangan didepan para hakim MK, ketua DKPP sempat menyebut bahwa agar para hakim MK dapat mempelajari putusan DKPP khususnnya yang terkait dengan perkara dugaan pelanggan kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPU.

Mulanya Heddy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI kepada MK.

Di mana isi putusan dari 4 aduan perkara yang sama menyatakan 7 pimpinan KPU RI bersalah secara etik, dan oleh karenanya DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada seluruh anggota komisioner KPU RI.

"Bersamaan dengan ini, sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke yang mulia (Majelis Hakim MK). Mohon untuk dipelajari," kata Heddy.

Setelah menyampaikan keterangan dan dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh para hakim MK, Heddy langsung 'disemprot' oleh hakim MK Arief Hidayat.

Hakim Arief menilai Heddy tak sepatutnya memberikan diksi tersebut dihadapan hakim MK. Arief berkelakar jika Heddy merupakan salah satu mahasiswanya di Universitas Diponegoro (Undip).

"Saya komentar begini, ini ada mantan murid ko nyuruh dosennya mempelajari, beliau (Haddy) ini kan salah satu murid saya di Undip, kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya, jadi ini kok malah saya di suruh mempelajari," kata Arief.

"Ini saya betulkan karena masih junior, dimohon tidak pelajari, berkas yang sudah diberi tidak dipelajari, tapi untuk menjadi pertimbangan hakim," sambungnya.

Mendengar 'semprotan' dari hakim MK Arief Hidayat yang merupakan mantan dosennya,  Heddy kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas koreksi yang disampaikan Arief Hidayat. "Terima kasih, Prof," ucap Heddy.

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana!

Pematang Gadung, 6 April 2024




KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun