Makna Putusan MK di Balik Upaya "Bersih-Bersih" Calon Anggota Legislatif pada Pileg 2024
5 Desember 2022 13:30Diperbarui: 5 Desember 2022 13:3324421
Harapan masyarakat untuk memiliki wakil rakyat yang bebas dari bayang-bayang kasus korupsi pada pemilu di 2024 mendatang sepertinya menemui secercah harapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan tentang larangan bagi mantan napi yang telah selesai menjalani hukuman yang diancam dengan pidana kurungan diatas 5 tahun untuk mencalonkan diri menjadi calon DPR-RI, DPD dan DPRD sebelum jeda masa lima tahun terhitung sejak tanggal ia dibebaskan dari hukuman.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.