Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

7.196.340 Barang Milik Negara Dimusnahkan

23 Oktober 2019   13:56 Diperbarui: 23 Oktober 2019   14:09 20 0
Sebanyak 7.196.340 Barang Milik Negara (BMN) pagi tadi (23/10) dimusnahkan oleh jajaran Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Dalam jumpa pers, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin - Firman Sane Hanafiah mengatakan, barang - barang tersebut berupa Barang Kena Cukai - BKC ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan. Di antaranya 6 juta lebih batang rokok dan 47 paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno dan suplemen, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6 M lebih. Bagi pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang - undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pemusnahan ini adalah hasil penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada periode 2018, serta antara bulan September 2018 sampai dengan Januari 2019 oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin. Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi jalur laut, dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang. (Ju)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun