Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7.196.340 Barang Milik Negara Dimusnahkan

23 Oktober 2019   13:56 Diperbarui: 23 Oktober 2019   14:09 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 7.196.340 Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan pagi tadi (23/10). (dokpri)

Sebanyak 7.196.340 Barang Milik Negara (BMN) pagi tadi (23/10) dimusnahkan oleh jajaran Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Dalam jumpa pers, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin - Firman Sane Hanafiah mengatakan, barang - barang tersebut berupa Barang Kena Cukai - BKC ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan. Di antaranya 6 juta lebih batang rokok dan 47 paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno dan suplemen, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6 M lebih. Bagi pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang - undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pemusnahan ini adalah hasil penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada periode 2018, serta antara bulan September 2018 sampai dengan Januari 2019 oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin. Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi jalur laut, dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun