19 April 2011 15:31Diperbarui: 26 Juni 2015 06:382150
Berikut kutipan komentar Amos Adi, seperti dilangsir Perisai.net: "Ini bisa masuk delik hukum penistaan agama. Didokumentasikan saja barang buktinya. Terus bawa ke polres. Jadi kasusnya," tulis Amos Adi mengomentari catatan Ioanes. "Materi barang bukti dan surat pengaduan hukum saya sudah lengkap. Siang ini akan diproses setelah konsultasi dengan pihak reserse kapolres bandung. Anggap saja publisitas gratis buat anda. Anda sudah masuk ranah hukum. Salam."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.