Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Urgensi Stafsus Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri

26 November 2019   10:50 Diperbarui: 26 November 2019   10:50 90 0
Biarkan saja pemimpin kita memimpin negara dengan caranya. Tak cukup dibantu para menteri, diangkat para wakil menteri (wamen). Masih tak cukup pula, maka diangkatlah staf khusus (stafsus) yang kini jumlahnya sudah 22 orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun