Ditetapkannya undang-undang untuk melindungi anak justru membuka babak baru yang lebih kompleks dalam perjuangan Indonesia melawan perkawinan anak. Â Publik sangat senang ketika Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 disahkan untuk menaikkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Â Namun, yang terjadi selanjutnya adalah paradoks:Â
KEMBALI KE ARTIKEL