Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mendekonstruksi Nalar Keliru dan Inkonstitusional Wakil Rakyat dalam Pemberhentian Hakim MK Aswanto

3 Oktober 2022   16:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:56 352 5
Pada Kamis 29 September 2022 lalu, publik kembali dikejutkan oleh aksi akrobatik wakil rakyat (DPR) yang secara tiba-tiba melakukan pemberhentikan Prof. Aswanto sebagai Hakim MK sekaligus pergantiannya oleh Prof. Guntur Hamzah pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa alasan pemberhentian sekaligus penggantian Hakim MK Aswanto adalah karena yang bersangkutan seringkali menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal usut punya usut, Prof. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR (Kompas.com 1/10/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun