Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tindak Pidana Penipuan yang Berkedok Jual Beli Online dalam Perspektif Islam

30 September 2022   16:45 Diperbarui: 1 Oktober 2022   08:17 823 1
Semakin berkembangnya zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pun kini semakin pesat. Kegiatan jual beli yang mulanya dilakukan menggunakan barter/saling bertukar barang antarindividu, kemudian berubah menggunakan media uang. Beberapa waktu belakangan ini, setelah masifnya perkembangan teknologi, sistem jual beli kemudian berganti menggunakan media online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun