Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Perppu UU KPK Nasibnya Mengambang, (Madesu) KPK Bisa Nyata

8 November 2019   15:12 Diperbarui: 8 November 2019   15:30 185 14
Penantian kejelasan nasib KPK terhadap revisi UU KPK yang kini telah disahkan masih mengambang, Perppu UU KPK tak kunjung terbit.

Meskipun kini RUU KPK telah melalui uji formal maupun materil di Mahkamah Konstitusi, namun masa depan tentang keberlangsungan hidup KPK masih menjadi tanda tanya besar dan menggantung.

Setidaknya dengan kondisi yang berlangsung ini harapan ada dipundak para aktivis,  mahasiswa dan rakyat yang masih perduli untuk dapat menyelamatkan KPK dan dapat menjaga momentum untuk mendesak agar Presiden RI Jokowi dapat mengeluarkan Perppu. Tentunya penerbitan tersebut setelah jelas UU KPK tersebut diundangkan.

Sehingga mumpung masih ada kesempatan terhadap RUU KPK yang kini pengesahannya masih ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Maka para aktivis, mahasiswa, maupun rakyat harus memanfaatkan momentum tersebut dengan mendesak para panitia kerja untuk membahas dan mengevaluasi kembali pasal-pasal kontroversial yang terdapat pada RUU KPK tersebut.

Hal ini masih legal dan dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan. Untuk tetap eksis memperjuangkan hati nurani rakyat demi kepentingan yang lebih besar lagi.

Memang tidaklah semudah membalik telapak tangan untuk menerbitkan Perppu, perlu situasional dan kondisi yang mendesak dan darurat, namun bila melihat respon yang sudah jadi sorotan publik dan gelombang aksi demonstrasi maka sudah selayaknya pertimbangan ini di utamakan, bagaimana nasib masa depan KPK bila Perppu tidak kunjung diterbitkan.

Apalagi sejauh ini korban jiwa harta dan benda sudah berjatuhan saat aksi demonstrasi massa beberapa waktu silam, harga yang sangat mahal yang ditebus dalam produk Undang undang, dan ini sejarah kelam sepertinya ini yang baru pertama kali terjadi, demonstrasi massa berujung korban jiwa karena produk Undang-undang.

Beberapa persoalan yang perlu dicermati dan dipikir secara matang dari revisi UU KPK tersebut antara lain, seperti dari sisi aspek substansial atau muatan RUU Perubahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK, antara lain adalah menyoal independensi KPK yang terancam.

Ini karena KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen sejati yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, KPK mengarah menjadi lembaga pemerintah pusat tatkala pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Sehingga sangat berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan karena bisa saja semua dikondisikan dan diatur sedemikian rupa agar jeratan hukum dapat dihindari.

Proses penyadapan semakin dipersulit dan dibatasi, penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas, padahal seperti yang diketahui bersama bahwa Dewan Pengawas ternyata dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

Keberadaan Dewan Pengawas ini semakin memperpanjang birokrasi dan prosedur dalam penanganan kasus-kasus Korupsi, proses penyadapan semakin diperlemah, padahal kasus korusi dilakukan secara tertutup dan butuh ruang rahasia yaitu menyadap bila ditemukan dugaan tindak korupsi.

Sehingga bukti-bukti dari penyadapan inilah yang sangat berpengaruh signifikan dan sangat dibutuhkan dalam membongkar skandal kasus korupsi, lalu dengan adanya dewan pengawas dimana lagi letak kerahasiaannya dan urgensinya penanganan kasus korupsi.

Ditambah lagi proses penyadapan ada batas waktu yang ditetapkan yaitu 3 bulan dan sejatinya dalam kasus penanganan korupsi tidak logis bila dilakukan pembatasan terhadap penyadapan seperti ini.

Padahal pengusutan dan pendalaman serta investigasi membutuhkan jangka waktu yang bisa lebih dari 3 bulan, tergantung dari tingkatan rumit dan tidaknya kasus korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun