Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pentingnya Sinergitas Pemerintah Terhadap Pengawasan Orang Asing (POA) di Indonesia

24 Agustus 2019   16:12 Diperbarui: 24 Agustus 2019   16:15 217 15
Potensi dunia wisata Indonesia selalu menjadi daya tarik bagi wiasatawan baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Keunikan Indonesia dengan beragam kekayaan budaya dan kearifan lokal semakin menambah pesona wisata Indonesia.

Tidak dipungkiri secara khusus kunjungan wisatawan mancanegara dapat menggenjot pendapatan bagi sektor pariwisita dan ekonomi, serta devisa negara, namun di satu sisi kehadiran secara khusus keberadaan wisatwan mancanegara juga menimbulkan dampak terkait persoalan umum mengenai pengawasan orang asing atau POA.

Karena kehadiran Orang Asing juga memberikan dampak potensi kerawanan seperti mengenai ancaman terhadap kepentingan nasional serta pengamanan terhadap orang asing itu sendiri.

Beberapa fakta kasus hukum yang seringkali terjadi yang terjadi banyak juga yan melibatkan orang asing seperti, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, pencurian kekayaan alam dan lain sebagainya.

Apalagi semenjak dicanangkannya Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA juga memberikan peluang adanya ekspansi pekerja asing pada sektor bisnis dan pariwisata ataupun sektor lainnya dan sedikit banyak mulai mengancam eksistensi masyarakat lokal, sehingga jika tidak dilakukan pengawasan maka bisa jadi masyarakat lokal akan semakin terpinggirkan di tanah kelahirannya sendiri.

Persoalan yang berkaitan tentang pengawasan orang asing memang memiliki dimensi yang kompleks, sehingga dalam hal ini ada beberapa persoalan yang mendasar yang harus dicermati mengenai kondisi keberadaan orang asing tersebut yaitu,

Pertama, kondisi keberadaan orang asing tersebar luas, ini karena terkait dengan kebebasan yang bagi orang asing untuk mengunjungi ataupun menetap.

Mereka tidak saja hanya menetap di dihotel, villa atau apartemen, yang relatif mudah untuk dilakukan pengawasan, namun juga tinggal dan menetap di tempat terpencil, dirumah penduduk dan bahkan ditempat tinggal yang dimilikinya secara pribadi.

Sehingga juga dengan kondisi ini, memudahkan mereka dengan bebeasnya untuk mengundang teman, saudara ataupun kerabat lainnya yang membuat pengawasan semakin sulit untuk dipantau.

Seringkali mereka juga tinggal berpindah pindah ke berbagai tempat lainnya sesuai dengan tujuan dan kepentingannya dengan berbagai metode dan modus dan usaha lainnya untuk tetap tinggal di Indonesia, menambah sulit untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan.

Kedua, kondisi orang asing yang tidak selalu dapat dikenali secara fisik, karena main seat yang berlaku di masyarakat pada umumnya bahwa orang asing itu pada umumnya adalah oranh bule yang merupakan ras hispanik atau barat dan negro atau ras afrika.

Padahal di satu sisi lainnya terdapat juga orang asing dari China, Malaysia, Singapura, Filipina dan lain sebagainya yang sering lolos dari pantauan dan pengawasan.

Bahkan ada juga diantara orang asing tersebut telah beralih kewarganegaraan menjadi WNI seperti misal karena perkawinan silang atau keinginan sendiri ataupun alasan lainnya.

Sehingga kondisi ini secara umum membuat kekurang pekaan dalam hal berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing.

Persoalan ketiga, dihapuskannya peran pihak Polri dalam menangani pengawasan orang asing yang diberlakukan sejak tahun 2012 yang menyebabkan bahwa pengawasan orang asing merupalan wewenang pihak keimigrasian saja. Sehingga pengawasan terhadap orang asing dinilai jadi kurang selektif dan terkesan bebas.

Persoalan keempat, masalah penegakan hukum terhadap orang asing juga dinilai masih lemah sehingga berkaitan dengan ini dibutuhkan ketegasan mengenai status tinggal dan menetapnya, baik dalam usaha bisnis, kunjungan wisata ataupun kepentingan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun