5 Juni 2023 22:50Diperbarui: 5 Juni 2023 23:086900
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat aliran ataupun penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah yang disebebkan oleh aktivitas manusia. Berdasarkan PP no 20 tahun 1990, pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.