Sesuai dengan surat edaran dari Mendikbud Nomor 2 tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease atau biasa disebut Covid 19 ini menganjurkan untuk melaksanakan kegiatan belajar  dirumah yaitu dengan daring atau online. Hal ini tentu butuh kesiapan dari pendidik maupun peserta didik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL