Saat ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin 3M yang salah satunya ialah menjaga jarak, dengan menjauhi kerumunan atau tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Banyak aktivitas yang berpindah tempat menjadi aktivitas yang harus dilakukan di rumah. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 yang menetapkan aturan belajar dari rumah (learn from home) bagi anak-anak sekolah dan bekerja dari rumah (work from home) bagi guru. Pendidikan di Indonesia tentu saja melihat kondisi ini sebagai hal yang tak terduga, guru, orang tua, dan anak-anak diharuskan mencari cara agar proses pembelajaran tetap berjalan agar perkembangan anak tetap optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL