Vonis sudah dijatuhkan pengadilan negeriJakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 dan Ahok diputus bersalah secarameyakinkan telah melakukan penistaan agama. Bahkan hakim memuat amar/perintahagar Ahok segera ditahan yang merupakan bagian dari vonis tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL