BADAN peradilan khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pemilihan (Pilkada) akan dibentuk dan baru efektif bekerja sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024. Bila lembaga peradilan khusus tersebut telah terbentuk, maka Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini diberi wewenang untuk menangani sengketa Pilkada akan berakhir. Â Wewenang terakhir MK tinggal lagi menangani sengketa Pilkada Serentak 2020 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL