Sebanyak 20 orang pegawai di Rutan Purworejo itu masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan di dalam Rutan Purworejo, yaitu TPS 901.
"Pada hari ini Rutan Purworejo melaksanakan kegiatan pencoblosan. Ini merupakan TPS khusus dengan jumlah warga binaan yang memiliki hak suara sebanyak 165 ditambah jumlah petugas yang pindah pemilih sehingga jumlah keseluruhan 185 orang yang memilih di Rutan Purworejo," kata Kepala Rutan Purworejo Eko Ari Wibowo.
Ia mengatakan pemungutan suara di Rutan Purworejo menggunakan mekanisme yang telah diatur sedemikian rupa sehingga berlangsung lancar. Mekanisme yang digunakan, yaitu warga binaan dipanggil per kamar untuk mengantre agar dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Mekanisme tersebut dilakukan agar situasi kondusif di dalam rutan tetap terjaga," katanya.
Kehadiran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Kelas IIB Purworejo merupakan wujud dari komitmen Rutan Purworejo dan KPU untuk melibatkan seluruh warga negara dalam proses Pemilu. Dengan terselenggaranya TPS di dalam rutan, hal ini membuktikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memberikan suara dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Langkah ini juga sekaligus menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia memberikan ruang bagi WBP untuk tetap terlibat secara aktif dalam proses demokrasi.
Partisipasi aktif WBP dan pegawai Rutan Kelas IIB Purworejo dalam Pemilu tahun 2024 memberikan contoh nyata bahwa keterbatasan fisik atau kondisi sosial tidak menghalangi hak-hak dasar warga negara. Melalui proses pemungutan suara ini, mereka turut serta menentukan masa depan bangsa.