5 September 2017 23:28Diperbarui: 5 September 2017 23:359680
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan batasan umur yang ideal untuk menikah adalah 21 tahun (perempuan) dan 25 tahun (laki-laki). Menurut data yang dimiliki BKKBN, pernikahan dini mengalami peningkatan dari tahun 2008-2012. Dikutip dari hasil SKDI 2012, 17% perempuan pernah kawin (usia 20-24 tahun) telah menikah ketika umur dibawah 18 tahun bahkan 3% diantaranya sudah menikah ketika usia dibawah 15 tahun. Jika dilihat lebih dalam, pernikahan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 7 ayat 1 diperbolehkan jika calon pasangan suami istri telah berumur minimal 18 tahun.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.