Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kepentingan Negara Rakyat/Umum Golongan dalam Kasus Penistaan Agama

19 Oktober 2016   16:52 Diperbarui: 19 Oktober 2016   17:05 264 1
Dalam memandang sebuah kasus sebagai Bangsa yang berlandaskan hukum dan Negara yang berdasarkan Pancasila, maka jika sebuah kasus ditarik ke dalam ranah Negara yang bertugas melindungi kepentingan umum atau rakyat. Dan dalam hal ini Pemerintah yang berdiri sebagai penguasa sebuah Negara amat berkepentingan menempatkan setiap kepentingan itu atas dasar dan atas pijakan yang telah teramat jelas, yaitu pembelaan atas kepentingan rakyat atau umum tentu yang paling lebih diutamakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun