Kepentingan Negara Rakyat/Umum Golongan dalam Kasus Penistaan Agama
19 Oktober 2016 16:52Diperbarui: 19 Oktober 2016 17:052641
Dalam memandang sebuah kasus sebagai Bangsa yang berlandaskan hukum dan Negara yang berdasarkan Pancasila, maka jika sebuah kasus ditarik ke dalam ranah Negara yang bertugas melindungi kepentingan umum atau rakyat. Dan dalam hal ini Pemerintah yang berdiri sebagai penguasa sebuah Negara amat berkepentingan menempatkan setiap kepentingan itu atas dasar dan atas pijakan yang telah teramat jelas, yaitu pembelaan atas kepentingan rakyat atau umum tentu yang paling lebih diutamakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.