Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Adat

26 Juni 2022   20:40 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:53 43 0
Hukum adat merupakan salah satu hukum yang di akui di Indonesia sebagai hukum yang sah, hukum ini terbentuk dari tingkah laku masyarakat setempat atau kebiasaan mereka sejak zaman nenek moyang, sehingga masyarakat tersebut bisa tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun